PELECEHAN AYAT AL-QUR’AN MENGGUNAKAN MUSIK DJ

 

PELECEHAN AYAT AL-QUR’AN MENGGUNAKAN MUSIK DJ

 

       Kalamullah adalah firman Allah  yang sudah pasti tidak ada keraguan didalamnya dan tidak manusia diseluruh dunia yang bisa membuat bacaan seperti itu. Sejak dari dulu sampai sekarang kaum muslimin sepakat bahwa menghormati Al-Qur’an dan memelihara dari cacatnya adalah salah satu dari kewajiban menjaganya, dan siapapun yang menyelewengkan bahkan mempermainkan kaidah Al-Qur’an, itu sudah termasuk bagian dari penistaan dan pelecehan terhadap Al-Qur’an. Apalagi Al-Qur’an adalah Kalamullah dan salah satu Asma’  atau sifat dari Allah Subhanahu Wa ta’ala. Allah menyeru hambanya untuk taat kepada-Nya, taat terhadap apa yang allah serukan dalam Al-Qur’an sama halnya berarti taat serta mematuhi ucapan allah.

Dalam Islam mendawamkan bacaan Qur’an adalah bagian integral atas kehidupan seorang muslim dan merupakan salah satu cara untuk memperkuat iman serta meminta petunjuk kepada Allah ta’ala, selain itu, Al-Qur’an adalah petunjuk umat muslim yang mana isinya  begitu indah dan menggugah pembacanya. Dari setiap ayat yang dibaca menjadikan pembacanya mendapat pahala serta mendapatkan ketenangan hati (Sakinah).

Bagi seorang muslim yang akan membaca Al-Qur’an tidak serta merta langsung memegang dan membacanya, akan tetapi ada adab dan etika yang diajarkan oleh Allah dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam  ketika berinteraksi atau membaca Al-Qur’an, dan Ini sangatlah penting harus diperhatikan oleh para pembaca. Penghormatan terhadap kalamullah adalah bagian dari aspek daripada kepercayaan umat islam, sehingga para mayorits ulama menyepakati bahwa kaidah-kaidah atau aturan-aturan adalah yang wajib diperhatikan terkhususnya mengenai etika ketika berinteraksi dengan AL-Qur’an.(Unsur-unsurnya 2024).

Namun, baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh akun youtube yang kontennya berisi mengenai tilawah Al-Qur’an, yang mana langgam (Nagmah) diganti dengan musik Dj dan musik rock, tentunya ini menjadi problem dan memicu kemarahan terkhususnya bagi umat islam, karena bertentangan dari kaidah dan aturan, bahkan termasuk menistakan dan melecehkan Al-Qur’an. Setelah ditelusuri lebih dalam  ternyata akun youtube dengan nama Quranic song ini memiliki 3,95 rb subscriber dan dari setiap kontennya ada 200 rb– 500 rb viewers, yang lebih menggegerkan  adalah dibalik pemilik akun youtube Quranic song sekaligus yang membuat konten tilawah Al-Qur’an dengan berbagai nada Dj remix dan rock adalah orang Indonesia bahkan dosen ilmu agama disalah satu perguruan tinggi yang ada diindonesia

Setelah orang-orang mengetahui data dari sang pemilik akun tersebut banyak yang mempertanyakan dan heran atas Tindakan konten yang diunggahnya, dosen yang dikenal oleh masyarakat luas atas integritas keilmuannya, individu yang memiliki pengaruh signifikan dalam bidang akademik, penelitian, atau publikasi harusnya menjadi public figure yang mencontohkan, apalagi seorang pengajar ilmu agama yang lebih paham dibandingkan masyarakat awam diluaran sana.

Hingga akhirnya setelah akun youtube tersebut viral, banyak orang-orang yang menyerukan lewat plafom intstagram dengan merepost template akun youtube agar pihak youtube menutup dan membanned akun tersebut. Dan yang terjadi 1,2k merepost di Instagram, sehingga membuat akun tersebut dibanned dan ditutup. Tentunya ini membuat sang pemilik akun muncul dikhalayak publik dan dia pun memberikan klarifikasi melalui akun Facebooknya. Dalam akun facebooknya atas nama Wawan Kardiyanto dia berstetment dan menjawab pertanyaan-pertanyaan orang yang berkomentar, Al-Qur’an kok dimusikkan? Jawabnnya “tertinggalnya peran memajukan peradaban masyarakat dunia disegala bidang ilmu pengetahuan, umat islam bersegeralah merevolusi konsep dan landasan pijak akal-hati. Jangan pelihara kejumudan yang sudah menjamur dan bekarat terlalu lama. Termasuk dibidang seni”. Ujarnya

Intinya dia berijtihad pembaharu dan memilih seni di islam yang masih ketinggalan jauh dengan yang lain perkembangannya, bahwasannya dia bependapat seni dan Al-Qur’an bisa dan hukumnya boleh dilakukan. Tilawatil Al-Qur’an itu metode melagukan Qur’an, begitupun bila  diiringi musik hukumnya mubah.

Sebenarnya kasus seperti ini juga pernah terjadi ditahun 2021 dengan hal yang sama, dalam acara NU dan jalan kebudayaan. seorang Qoriah sedang membaca Al-Qur’an dibaluti dengan nada jawa/sinden diiringi alunan musik seperti seruling, biola dan alat tabuhan yang lainya, tentunya ini juga menjadi problematika dan mejadi perbincangan hangat pada saat itu.

Kendatipun begitu, apapun yang menjadi landasan atas hal tersebut tetap salah dan bertentangan dengan kaidah dan aturan Al-Quran. Apalagi dia berusaha berijtihad (menentukan suatu hukum) dengan pemikiranya, menentukan sebuah hukum (ijtihad) tidak sembarangan dan serta merta atas kemauan pengen ini dan itu, melainkan hanya orang-orang tertentu  bahkan ‘alim dalam bidangnya, pengetahuan mendalam, mempunyai pemahaman baik terhadap Al-Qur’an dan Hadist rasul, bukan hanya paham akan tetapi hafal Qur’an, paham Ushul Fiqh, Bahasa arab, sejarah dan ilmu yang lainnya. Bahkan ulama terdahulu pun tidak berani, mereka sangat berhati-hati dalam menentukan hukum sesuai dengan landaan dan dalil yang sohih.  

Perlu dipahami, membaca Al-Qur’an (Qiroat) dan Langgam (Nagmah) adalah dua hal yang terpisah  itu berbeda dan setiap dari dua aspek ini mempunyai kaidah dan aturannya masing-masing. Kaidah pertama, Qiroat adalah cara membaca Al-Qur’an dengan lajnah (dialek) arab yang sudah ditentukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam. Di arab sendiri memiliki berbagai suku-susku atau  daerah-daerah dan setiap suku mempunai dialek/lahjah yang berbeda-beda sebagai ciri khas dan karakter. Sehingga secara umum dialek orang arab terbagi menjadi tujuh dialek dan itu sejak zaman nabi dikenal dengan Qiroah Sab’ah (tujuh cara baca). Dengan tujuh dialek tersebut membacanya sedikit berbeda tetapi tidak merubah makna dari Qur’an itu sendiri. Dalam rangka membaca Qur’an baik menggunakan  tujuh Qiroat, semua di ikat oleh salah satu hukum Al-Quran yang dijelaskan dalam Qur’an surat Al-Muzzamil;4; “Bacalah Al-Qur’an dengan sangat tartil”. Sehingga dengan ada landasan ini muncullah tajwid, dengan belajar tajwid ini kita bisa mengetahui dan memahami bagaimana Makhorijul hurunya, sifathul hurufnya,, Panjang-pendeknya, dan sebagainya. Bagi orang yang sudah mempelajari ilmu tajwid, membaca Al-Qur’annya benar pasti dari setiap bacanya akan melahirkan irama-irama yang khusus, karena membacanya sesuai dengan tajwid dan hukum bacaanya. Yang paling luar biasa, irama yang muncul saat baca Qiroat adalah irama yang sangat khusus memiliki karakter sesuai dengan pembacanya, yang demikian itu disebut dengan langgam (Nagmah), dan itu muncul karena membaca Qur’an sesuai dengn tajwid. Bacaan tajwid yang baik saat membaca Al-Qur’an akan melahirkan nagmah tersendiri.

Kaidah Kedua ketika sudah memahami dan mengerti dasarnya , bahwa membaca Qur’an itu tidak ada nyanyain atau lagu Khusus, yang terpenting sesuai tajwid, jikalau sesuai tajwid akan melahirkan irama yang menunjukan ciri khas pembacanya. Karena itulah, sejak zaman Rasulullah sampai zaman sekarang para ulama membuat tata aturan, tidak diperkenankan membaca Qur’an dengan nada yang sifatnya dikhususkan untuk hal diluar Qur’an, apalagi diiringi musik-musik atau syi’ir-syi’ir yang dikenal di arab karena itu penyimpangan atas kaidah dan aturan. Qur’an bukan syi’ir, Qur’an bukan lirik, dan Qur’an bukan lagu apalagi dinyanyikan, akan tetapi dibaca dan dipahami. Walaupun dizaman nabi sudah ada rumus-rumus untuk membuat nyanyian atau syi’ir-syi’ir tapi tidak pernah dipakai untuk melagukan Al-Qur’an. Karena itulah, sepakat para ulama lagu-lagu yang sekiranya dikhususkan atau langgam (nagmah) diketahui menjadi ciri khas musik tertentu dan dipergunakan dalam hal tertentu, maka tidak boleh diperkenankan dijadikan bacaan Al-Qur’an. Sehingga pada awal abad ke dua puluh para ulama ahli Qiroat berkumpul memilih jenis-jenis naghmah untuk dipelajari yang tidak pernah digunakan pada musik. Muncullah pertama kalinya dimekkah disebut dengan aliran makkawi dan dikenal dengan jenis nagmahnya sampai sekarang yakni, bayati, nahawand, hijaz, sikah, rosh, husyani dan saba.

Begitpun mengenai etika dan adab dalam membaca Qur’an salah satunya sesuai dengan dua konsep atau kaidah tadi, diperhtikan cara bacanya (tajwid) dan bersuci sebelum memegang dan membacanya. Sehingga Ketika menerapkan kaidah, aturan dan konsep tandanya kita memuliakan Al-Qur’an, membantu meningkatkan kualitas membaca dan memberi peghormatan yang layak kepada Al-Qur’an.

Sehingga penjelasan yang sederhana ini bisa menjadi pemahaman bagi kita, terkait murottal Al-Qur’an yang diiringi musik, dan itu adalah salah satu pelecehan dan penistaan terhadap Al-Qur’an karena sudah bertentangan dengan kaidah dan tata aturan yang telah diatur oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan kita sebagai umat mulim mempunyai  kewajiban untuk menjaga atas keontetikan Al-Qur’an dan menjaga dari kecacatan atas penyimpangan yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi atas dasar pemikiran liar, tidak sesuai dan betentangan dengan ajaran islam, 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.